Jumat, 10 Maret 2017

KONSEP REGIONAL 

KONSEP REGIONAL 

Ruang regional merupakan hal yang sangat penting dalam pembangunan 
wilayah. Konsep ruang mempunyai beberapa unsur, yaitu: 
(1) jarak;
(2) lokasi;
(3) bentuk; dan
(4) ukuran.
Konsep ruang sangat 
berkaitan erat dengan waktu,karena pemanfaatan bumi dan segala 
kekayaan membutuhkan organisasi/pengaturan ruang dan waktu.Unsur-unsur 
tersebut di atas secara bersama-sama menyusun unit tata ruang yang 
disebut wilayah. 

Konsep Wilayah 

Wilayah (region) didefinisikan sebagai suatu unit geografi yang di 
batasi oleh kriteria tertentu dan bagian-bagiannya tergantung secara 
internal. Wilayah dapat di bagi menjadi empat jenis yaitu;
(1) wilayah ahomogen,
(2) wilayah nodal.
(3) wilayah perencanaan,
(4) wilayah administrative. 

Wilayah Homogen 

Wilayah homogen adalah wilayah yang dipandang dari aspek/criteria 
mempunyai sifat-sifat atau ciri-ciri yang relatif sama. Sifat-sifat 
atau ciri-ciri kehomogenan ini misalnya dalam hal ekonomi (seperti 
daerah dengan stuktur produksi dan kosumsi yang homogen, daerah dengan 
tingkat pendapatan rendah/miskin dll). 
Geografi seperti wilayah yang mempunyai topografi atau iklim yang 
sama), agama,suku,dan sebagainya mengemukakan bahwa wilayah homogen di 
batasi berdasarkan keseragamamnya secara internal (internal 
uniformity).Contoh wilayah homogen adalah pantai utara Jawa barat 
(mulai dari indramayu,subang dan karawang). 

Wilayah Nodal 

Wilayah nodal (nodal region) adalah wilayah yang secara fungsional 
mempunyai ketergantungan antara pusat (inti) dan daerah belakangnya 
(interland).Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus 
penduduk,factor produksi,barang dan jasa,ataupun komunikasi dan 
transportasi. menyatakan bahwa pengertian wilayah nodal yang paling 
ideal untuk di gunakan dalam analisis mengenai ekonomi 
wilayah,mengartikan wilayah tersebut sebagai ekonomi ruang yang yang 
di kuasai oleh suatu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi 
Wilayah homogen dan nodal memainkan peranan yang berbeda di dalam 
organisasi tata ruag masyrakat.Perbedaan ini jelas terlihat pada arus 
perdagangan.Dasar yang biasa di gunakan untuk suatu wilayah homogen 
adalah suatu out put yang dapat diekspor bersama dimana seluruh 
wilayah merupakan suatu daerah surplus untuk suatu out put 
tertentu,sehinga berbagai tempat di wilayah tersebut kecil atau tidak 
sama sekali kemungkinannya untuk mengadakan perdagangan secara luas di 
antara satu sama lainya.sebaliknya,dalam wilayah nodal,pertukaran 
barang dan jasa secara intern di dalam wilayah tersebut merupakan 
suatu hal yang mutlak harus ada. Biasanya daerah belakang akan menjual 
barang-barang mentah (raw material) dan jasa tenaga kerja pada daerah 
inti,sedangkan daerah inti akan menjual ke daerah belakang dalam 
bentuk barang jadi. 

Wilayah Administratif 
Wilayah Administratif adalah wilayah yang batas-batasnya di tentukan 
berdasarkan kepentingan administrasi pemerintahan atau politik, 
seperti: propinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW. 
Bahwa di dalam praktek, apabila membahas mengenai pembangunan 
wilayah,maka pengertian wilayah administrasi merupakan pengertian yang 
paling banyak digunakan. Lebih populernya pengunaan pengertian 
tersebut di sebabkan dua factor yakni : (a) dalam kebijaksanaan dan 
rencana pembangunan wilayah di perlukan tindakan-tindakan dari 
berbagai badan pemerintahan.Dengan demikian,lebih praktis apabila 
pembangunan wilayah di dasarkan pada suatu wilayah administrasiyang 
telah ada; dan (b) wilayah yang batasnya di tentukan berdasarkan atas 
suatu administrasi pemerintah lebih mudah di analisis,karena sejak 
lama pengumpulan data di berbagai bagian wilayah berdasarkan pada 
suatu wilayah administrasi tersebut. 
Namun dalam kenyataannya,pembangunan tersebut sering kali tidak hanya 
dalam suatu wilayah administrasi,sebagai contoh adalah pengelolaan 
pesisir,pengelolaan daerah aliran sungai,pengelolaan lingkungan dan 
sebagainya,yang batasnya bukan berdasarkan administrasi namun 
berdasarkan batas ekologis dan seringkali litas batas wilayah 
administrasi. 

Wilayah Perencanaan 
Mendefinisikan wilayah perencanan (planning region atau programming 
region)sebagai wilayah yangmemperlihatkan koherensi atau kesatuan 
keputusan-keputusan ekonomi. Wilayah perencanaan dapt dilihat sebagai 
wilayah yang cukup besar untuk memungkinkan terjadinya perubahan- 
perubahan penting dalam penyebaran penduduk dan kesempatan kerja,namun 
cukup kecil untuk memungkinkan persoalan-persoalan perencanaannya 
dapat dipandang sebagai satu kesatuan. Wilayah perencanaan bukan hanya 
dari aspek fisik dan ekonomi,namun ada juga dari aspek 
ekologis.Misalnya dalam kaitannya dengan pengelolaan daerah aliran 
sugai (DAS).Pengelolaan daerah aliran sungai harusdirencanakan dan di 
kelola mulai dari hulu sampai hilirnya.Contoh wilayah perencanaan dari 
aspek ekologis adalah DAS Cimanuk,DAS Brantas,DAS Citanduy dan lain 
sebagainya

0 komentar:

Posting Komentar